KPK memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan.
Upaya pencegahan keluar negeri dilakukan lantaran Abdul Latif diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ditandai dengan pencegahan ke luar negara oleh KPK
Dia diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan lainnya.
Firli menegaskan sampai saat ini proses penyidikan terhadap Bupati Bangkalan masih berlangsung.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Dia ditangkap penyidik KPK bersama sejumlah pihak lainnya lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.